nazar menikahi orang
Beberapa waktu lalu gw baca berita yang intinya kurang lebih ada orang bernazar jika ia mendapatkan sesuatu maka ia akan menikahi seseorang.
buat yang gak tahu, nazar adalah janji. biasanya dalam Islam kita bernazar kalo bisa mendapatkan sesuatu (misalnya lulus sekolah, diterima kerja, dll) maka kita akan melakukan suatu amalan pahala (misalnya berpuasa 7 hari, memberi makan anak yatim, menyekolahkan orang tidak mampu, dan lain sebagainya.
nah yang lucu, ada orang bernazar bila mendapatkan sesuatu maka ia akan menikahi seseorang. saat ia mendapatkan yang ia inginkan, ia mendatangi orang tersebut (perempuan) dan berniat untuk menikahinya karena itu adalah nazarnya. ketika perempuan tersebut menolak, karena alasan tidak cinta, laki-laki tersebut marah karena ia sudah bernazar. nazar itu harus ditepati.
di sini itu salah ya teman-teman... nazar itu memang harus spesifik. tetapi tidak boleh bersifat memaksa. biasanya nazar berbentuk amalan pahala yang sulit kita lakukan. kalau kita biasa puasa Senin dan Kamis, maka kali lain puasanya seminggu. jika biasa puasa sebulan, maka jadi dua bulan. jadi solatnya jarang tepat waktu, maka jadi tepat waktu, dan lain sebagainya.
jika bernazar untuk menikah, itu boleh. tapi bukan memaksa. bisa saja bentuk nazarnya menikah dengan janda, atau menikah dengan janda anak satu. tetapi tidak boleh memaksakan.
lalu bagaimana sikap kita? kita boleh menolak kok apabila tidak cinta dan kita rasa orang tersebut tidak memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan kita. soal nazar, itu urusannya dengan Allah. bukan dengan kita. menurut guru agama gw, nazar boleh diganti. kalo tadinya mau menikahi Aminah (karena Aminah janda tapi Aminah menolak) boleh diganti dengan meminang Fatimah yang sama-sama janda.
menikah itu ibadah terpanjang, jangan sampai setelah kita menikah, kita jadi durhaka pada pasangan kita.
Comments
Post a Comment